Kementrian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi KEMENDES dalam rangka mengimlementasikan UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk memenuhi kekosongan tenaga pendamping profesional di berbagai lokasi mulai tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten pada tahun anggaran 2017.
untuk formasi kebutuhan tenaga pendamping, sebagaimana disurat dalam
PANDUAN TEKNIS
REKRUTMEN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
DALAM RANGKA
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
Untuk Melihat Surat Edaran Resminya DOWNLOAD DI SINI
sedangkan pendaftaran dilakukan secara online melalui website di sini linknya
III. KEBUTUHAN TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di tingkat
Kabupaten/Kota dengan ketentuan kuota penempatan sebagai berikut:
1. Setiap Kabupaten/Kota akan ditempatkan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)
Tenaga Ahli dengan 3 (tiga) posisi Tenaga Ahli yang diutamakan yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
2. Untuk Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima) Kecamatan, akan ditempatkan 4 (empat) orang Tenaga Ahli
yang terdiri dari:
a) Mengutamakan 3 (tiga) orang Tenaga Ahli yang terdiri dari:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID); dan
(3) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
b) Menambahkan 1 (satu) orang Tenaga Ahli pilihan sesuai kebutuhan, yaitu:
(1) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
atau
(2) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TATTG);
atau
(3)
1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
3. Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 5 (lima), akan
ditempatkan 6 (enam) orang Tenaga Ahli, yaitu:
a) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD);
b) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID);
c) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP);
d) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED);
e) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG);
dan
f) 1 (satu) orang Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
2
B. Rekrutmen Pendamping Desa (PD) di Kecamatan dengan komposisi sebagai
berikut:
1. Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa
yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu)
orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
2. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2
(dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping
Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik
Infrastruktur;
3. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh),
ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah
Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
4. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat
puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa yang salah satunya
adalah Pendamping Desa Teknik Infrastruktur;
5. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan
5 (lima) orang Pendamping Desa yang salah satunya adalah Pendamping Desa
Teknik Infrastruktur.
C. Rekrutmen Tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk kebutuhan seluruh
Desa dengan ketentuan penempatan sebagai berikut:
1. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) sampai dengan 4 (empat)
Desa,maka ditempatkan 1 (satu) orang PLD;
2. Jika jumlah Desa dalam satu Kecamatan lebih dari 4 (empat) Desa, maka
perhitungannya adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1
(satu) sampai dengan 3 (tiga) Desa maka dilakukan penambahan 1 (satu)
orang PLD;
Cara menentukan jumlah tenaga Pendamping Lokal Desa di sebuah
Kecamatan adalah, jumlah Desa dalam satu Kecamatan dibagi 4, dan apabila
setelah dibagi 4 masih terdapat sisa Desa yang jumlahnya 1 (satu) s.d 3 (tiga)
Desa, maka ditambah1 (satu) orang PLD;
contoh:
a) Jumlah Desa di Kecamatan A adalah 10 (sepuluh), setelah dibagi 4 (empat)
akan terdapat kebutuhan 2 (dua) orang PLD dan tersisa 2 (dua) Desa yang
belum didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD.
Dengan demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 10 (sepuluh) akan
didampingi oleh 3 (tiga) orang PLD;
b) Jumlah Desa adalah 13 (tiga belas), setelah dibagi 4 (empat) akan terdapat
kebutuhan 3 (tiga) orang PLD dan tersisa 1 (satu) Desa yang belum
didampingi sehingga dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD. Dengan
demikian, Kecamatan dengan jumlah Desa 13 (tiga belas) akan didampingi
oleh 4 (empat) orang PLD.
3
IV. KUALIFIKASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL
A. Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Latar belakang pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau
sederajat;
2. Memiliki pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan
masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi
danpengorganisasian masyarakat;
5. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50
(lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
B. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakatminimal 4 (empat) tahun untuk Diploma III (D-III), 2
(dua) tahun untuk Strata 1 (S-1) dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 2 (S2);
3.
Memiliki
pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasi pelaksanaan
program dan kegiatan di Desa;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi danpengorganisasian
masyarakat;
5.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerjasama antarlembaga
kemasyarakatan di tingkat Desa;
6. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
7. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek fasilitasipenyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai
metodologi pendidikan orang dewasa;
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
9. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
Desa;
10. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
11. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
12. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50
(lima puluh) tahun;
4
13. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
14. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
C. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Latar belakang pendidikan bidang ilmu Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur
minimal Diploma III (D-III);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa
minimal 2 (dua) tahun untuk D-III dan fresh graduate (0 tahun) untuk Strata 1
(S-1);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan dan pemeliharaan kegiatan infrastruktur di Desa;
4. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa;
5. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi
secara sederhana;
6. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
7. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
Desa dan masyarakat Desa;
8. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
9. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
10. Pada saat mendaftar usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dan maksimal 50
(lima puluh) tahun;
11. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
12. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
D. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimalStrata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahununtuk Strata 1 (S-1), 2 (dua)
tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian
masyarakat;
5.
Pengalaman
dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup
aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasipenyelenggaraan pelatihan,
fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
5
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55
(lima puluh lima)tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
E. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
1. Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimalStrata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan infrastruktur Desa
minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua) tahun untuk Strata 2 (S-2)
dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam
pembangunan infrastruktur;
4. Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan peng-organisasian
masyarakat;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antar lembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan terkait dengan
pembangunan infrastruktur Desa;
9. Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan
teknik;
10. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
11. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
12. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
13. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
14. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55
(lima puluh lima) tahun;
15. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
16. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
F. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
1. Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)
tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
6
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan
program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuanmemberikan pelatihan dan pembimbingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembangunan secara
partisipatif;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55
(lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
G. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal Strata 1
(S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)
tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi
perdesaan;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan
pengembangan ekonomi perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
7
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55
(lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak
lain(Double Contract).
H. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
1. Latar belakang pendidikan diutamakanbidang
ilmu teknologi dalam
pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1), 2 (dua)
tahun untuk Strata 2 (S-2) dan 1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi
tepat guna;
4. Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk
pengembangan sosial ekonomi Desa;
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan dalam bidang
teknologi tepat guna perdesaan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25(dua puluh lima) tahun dan maksimal
55(lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
I. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
1. Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau
kesehatan minimal Strata 1 (S-1);
2. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau
pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun untuk Strata 1 (S-1),2 (dua)
tahun untuk Strata 2 (S-2) dan1 (satu) tahun untuk Strata 3 (S-3);
3. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam meng-organisasikan
pelaksanaan program dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan
dan kesehatan;
4. Memiliki pengetahuan tentang standar pelayanan minimum dibidang pendidikan
dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan
kesehatan;
8
5. Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga
kemasyarakatan;
6. Mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di
wilayahnya;
7. Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan
Kabupaten/Kota;
8. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan
pengembangan pendidikan dan kesehatan;
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
10. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah
daerah Kabupaten/Kota;
11. Mampu meng-operasikan komputer minimal program Office (Word, Excel,
Power Point) dan internet;
12. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap
bertempat tinggal di lokasi tugas;
13. Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 55
(lima puluh lima) tahun;
14. Bukan pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan partai
politik;
15. Tidak sedang memiliki ikatan kontrak kerja profesional dengan pihak lain
(Double Contract).
Posting Komentar